Hendak Pisah KK? Berikut Cara Mengurus KK Baru di Kantor Disdukcapil Tuban
Bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban yang telah menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru, karena pisah dari KK sebelumnya, inilah hal yang harus dilakukan.
Bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban yang telah menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru, karena pisah dari KK sebelumnya, inilah hal yang harus dilakukan.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban hendak merubah atau mengganti kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) karena berbagai faktor, inilah cara merubah kepala keluarga dalam KK.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun sudah aus dimakan usia dan bingung bagaimana cara memperbaruinya ternyata hanya memakan waktu 3 hari untuk mengurusnya.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun hilang dan bingung bagaimana mengurusinya, ternyata saratnya cuma 3.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah menginjak umur 17 tahun, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah sebuah hal yang penting.
Pada momentum Bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, pemohon administrasi kependudukan di Kabupaten Tuban cenderung menurun.
Baru-baru ini, petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menemukan data satu Kartu Keluarga (KK) yang berisi 277 Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang masuk dalam daftar pemilih TPS 23, di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Saat ini perkembangan teknologi, cukup dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Anda dapat membawa identitas kependudukan, di smartphone.
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tuban bahwa blangko E-KTP sudah tersedia lagi di berbagai lokasi pelayanan pembuatan E-KTP.
Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Tuban sempat mengalami kekosongan selama akhir tahun 2022. Terdapat kabar gembira pada awal tahun 2023 blangko tersebut akan kembali tersedia.