Cara Mudah Urus KTP dan KK di Kecamatan, Dua Hari Langsung Jadi
Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Persoalan akta kelahiran anak dengan nama terpanjang di Kabupaten Tuban telah selesai. Setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengantarkan langsung dokumen akta kelahiran ke Kecamatan Bangilan pada 10 November 2021.
Upaya meningkatkan layanan terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tuban. Untuk menciptakan data terintegrasi, PA menggandeng kantor kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdulcapil) untuk bekerjasama.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.
Semua layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban sementara waktu ditiadakan. Sebagai gantinya layanan berbasis online dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Jika foto KTP Elektronik milikmu rusak atau tidak terlihat, sekarang bisa langsung diganti dengan foto baru. Kemudahan tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jalan Teuku Umar.