Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Masyarakat di Kabupaten Tuban belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan setempat, karena jadwalnya mundur di akhir Januari 2022.
Informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, kick off cetak KTP di kecamatan dimulai pada 23 Januari 2022.
Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid mengatakan peluncuran program layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat sebagai implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat."Saat ini belum bisa. Mundurnya karena ada pergantian server SIAK yang baru," kata Ubaid saat dikonfirmasi reporter blokTuban.com, Senin (17/1/2022).
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban menambahkan, hari ini petugas Dukcapil mulai mengedrop blangko KTP dan KIA di kecamatan. Sekaligus uji coba pengoperasian alat oleh operator kecamatan.
Lancar tidaknya layanan tersebut dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama jaringan internet lancar di setiap desa dan kecamatan. Ubaid, telah meminta Icon plus sebagai penyedia jaringan internet untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil.
Kedua, Dukcapil menegaskan operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat, sehingga tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten.
"Sudah diberi pelatihan Kamis kemarin, dan sudah ready semua,” jelasnya.
Faktor ketiga adalah stok blangko dan Ubaid telah menyiapkan 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan di minggu pertama di bulan Januari 2022.
Blangko akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan dan restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.
Sekedar diketahui, alat cetak telah didistribusikan ke-19 kecamatan, kecuali Kecamatan Kota. Sebab, Kecamatan Tuban menjadi pengecualian karena alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) tersebut dapat mencetak KTP, KK, KIA, akta kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI.
Mekanisme pengurusan administrasi dimulai dari cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan. Terus difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan.
Berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai atau tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan.
Jika proses berjalan lancar, maka dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan. [ali/ono]