Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima asimiliasi. Sehingga para WBP ini bisa menjalani sisa hukumannya di rumah. Bahkan, satu di antaranya bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus tinda pidana korupsi.
Kalapas Tuban Siswarno sudah memberikan pengarahan langsung kepada WBP yang akan menjalani program asimilasi di rumah dan didampingi oleh para pejabat struktural pada Jum'at (14/22).
"Asimilasi bukan bebas sebenarnya, melainkan ada syarat yang harus dilaksanakan," ujar Kalapas Tuban.
Selain itu, lanjut pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 ini juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan penerima asimilasi agar ilmu yang diperoleh selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Tuban dapat diterapkan di kehidupan masyarakat.
"Saya berharap setelah nanti bebas dari sini (lapas tuban) kalian semua tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi," pesannya.[ono]