Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Mediasi sebanyak enam kali yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban ada titik terang, setelah mediasi dengan Komisi 2 DPRD, Dinas Tenaga Kerja Tuban dan Jatim, manajemen IKSG dan Swabina Gatra pada 12 Januari 2022 di gedung wakil rakyat.
"Kami sudah mediasi sebanyak enam kali dan yang terakhir disepekati dengan beberapa catatan," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada blokTuban.com, Kamis (13/1/2022).
Duraji menambahkan, dari 311 buruh yang terdampak pengalihan vendor IKSG, 298 bisa bekerja lagi mulai tanggal 13 Januari 2022. Penandatanganan kontrak kerja dapat dimulai sampai maksimal pukul 20.00 WIB.
Untuk yang 13 buruh sementara belum bisa bekerja, karena kontraknya dengan vendor lama selama empat bulan tidak terlaporkan ke IKSG.
Catatan yang dimaksud Duraji yaitu, bilamana ke depannya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan dilakukan kajian ulang istirahat bergilir Swabina Gatra. Untuk uang makan dan tunjangan masih tetap dengan sebelumnya yakni Rp10.500 per hari dan Rp50.000 per bulan.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tuban, Zuhri Ali membenarkan bahwa seluruh pekerja eksisting atau pekerja yang kontrak dengan vendor lama Varia Usaha Fabrikasi (Vufa) kontrak lagi dengan vendor baru yaitu Swabina Gatara sejumlah 298 orang. Catatannya hak-hak buruh diberikan secara penuh.
Terkait uang makan buruh, legislatif akan berupaya membuatkan regulasinya supaya semua perusahaan di Tuban menjamin kesejahteraan dan gizi pekerjanya. Sedangkan tunjangan kerja dapat dilakukan berdasarkan penilaian-penilaian dan komunikasi antara pemberi dan penerima kerja.
"Batas minimal uang makan di Tuban belum kami putuskan. Mudah-mudahan minimal Rp15.000 sama dengan Lamongan," sambung Zuhri Ali.
Politisi asal Kecamatan Montong tersebut menilai besaran uang makan buruh IKSG sebesar Rp10.500 per hari belum dikatakan layak. Legislatif akan mendorong Bupati Halindra untuk mengeluarkan surat edaran untuk besaran uang makan di Kabupaten Tuban.
Sesuai PP Nomor 35 tahun 2021, sudah tepat bila pekerja sebelumnya atau eksisting diprioritaskan ketika terjadi alih daya. Seperti yang sekarang terjadi antara vendor lama Vufa ke Swabina Gatra.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban mengamati tidak ada yang dilanggar dalam alihdaya pekerja di IKSG. Kendati demikian, masih perlu perjuangan bila buruh meminta kewajaran.
"Istirahat bergilir itu yang benar daripada tanpa istirahat (TI) karena rawan kecelakaan kerja. Bila kecelakaan sampai terjadi, maka beban ada di perusahaan pemberi kerja dan tidak bisa diusulkan mendapat santunan," kata Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Hubungan Industrial Disnaker dan Perindutrian Tuban, Wadiono.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban berlangsung tiga hari. Demo hari terakhir berimbas pada penutupan akses Pelabuhan Khusus (Pelsus) Semen BUMN dan kemacetan Jalur Pantura Tuban selama enam jam mulai pukul 09.00 sampai 15.00 Wib. [ali/ono]