Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedepan tidak lagi ribet. Pasalnya pada 2023 setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan otomatis memiliki NPWP tanpa melakukan aktivasi lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menyatakan pihak DJP dapat melakuka aktivasi secara otomatis dan Wajib Pajak (WP) tanpa mendatangi kator pajak terlebih dahulu.
"DJP bisa melakukan aktivasi secara otomatis," kata Neilmaldrin dalam Tax Gathering Kantor Wilayah Jakarta Selatan I pada Senin (6/6).
Diketahui implementasi NIK menjadi NPWP terkait dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan DJP.
Namun jika para wajib pajak berkeinginan secara mandiri melakukan aktivasi NPWP dapat mendatangi kantor pajak setempat.
Saat ini kebijakan NIK yang secara otomatis menjadi NPWP masih tahap transisi. Neilmaldrin menambahkan semisal WP saat transisi hendak mendaftarkan NPWP dapat menggunakan nomer NIK dengan melakukan aktivasi
Dikutip dari klikpajak.id, dasar hukum integrasi NIK dan NPWP tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Ditjen Pajak dalam waktu dekat akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait implementasi NIK menjadi NPWP. [Dwi]