Format Baru NPWP Ada Tiga Jenis, Ini Bedanya
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ada tiga. Format tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ada tiga. Format tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022.
Setiap warga di Kabupaten Tuban penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Untuk mengurus atau membuat NPWP juga cukup mudah saratnya cukup NIK yang sudah tervalidasi saja serta saat ini pembutannya cukup dari rumah saja.
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedepan tidak lagi ribet. Pasalnya pada 2023 setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan otomatis memiliki NPWP tanpa melakukan aktivasi lagi.
Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di Tuban sejauh ini didominasi Karyawan pada Laporan Surat Pemberiatahuan (SPT) Tahunan. Dri total jumlah keseluruhan WP OP SPT Tahunan 68.057, sebanyak 47.087 dari WP OP Karyawan.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).