Laporan SPT Untuk Semua PNS Pemilik NPWP

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Pada giat pekan panutan SPT tahunan secara e-filing, Kamis (17/3/2016) Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein mengatakan laporan SPT tahunan diwajibkan kepada PNS golongan tertentu. Yakni PNS yang termasuk golongan 3 dan 4, sementara golongan di bawahnya tidak diperkenankan.

"Hampir semua PNS memiliki NPWP, kita coba ingatkan lagi PNS mengisi SPT tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret. Beberapa PNS ada yang belum memiliki NPWP, seperti PNS golongan rendah belum dikenakan pendapatan kena pajak," kata orang nomor dua di Tuban ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, laporan SPT tahunan diwajibkan oleh wajib pajak baik itu pajak badan, pribadi dan tidak terkecuali PNS. Kendati PNS tersebut bukan dari golongan tiga ataupun empat.

"Karena PNS yang memiliki NPWP sudah pasti diwajibkan melaporkan PST tahunan. Biasanya mereka yang pernah mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan pasti memiliki NPWP," kata Eko, Selasa (22/3/2016).

Sebagaimana diketahui, laporan SPT memiliki beberapa fungsi vital. Yaitu bagi Wajib Pajak (WP) atau PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah paja. Bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.

"Untuk melaporkan SPT tahunan kini semakin dipermudah. Yakni masyrakat dapat mengakses melalui e-filing," pungkas Eko. [dwi/ito]