Pengisian Perangkat Desa Sesuai UU dan PP Tentang Desa

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Proses pengisian perangkat desa memang kerap kali mengundang sejumlah tanya, karena saat pergantian kepala desa pasti selalu ada kesenjangan yang terjadi antara kepala desa baru dengan perangkat yang lama, dan pengalaman kepala desa yang baru terpilih akan dijadikan sebagai tolok ukur dalam memimpin desanya.

Disampaikan langsung oleh Kepala Bappemas, Pemerintahan Desa, dan keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi menyatakan, bahwa pengisian perangkat desa itu sudah ada dasar hukumnya, yaitu UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor.6 tahun 2014 tentang desa.

"Semua sudah diatur disitu tentang segala persyaratan untuk menjadi perangkat desa," jelas Mahmudi kepada blokTuban.com

Namun Mahmudi menuturkan, bahwa terkait pemberhentian perangkat desa tersebut belum bisa diputuskan, sebab belum ada perda yang mengatur terkait pemberhentian perangkat desa.

"Perda perangkat desa masih ada di gubernur, untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan," papar pria berkaca mata tersebut.

Masih kata Mahmudi, nantinya jika perda pemberhentian perangkat desa sudah ada dan telah siap untuk diundangkan maka untuk selanjutnya akan disusul dengan adanya perbup yang mengatur pelaksaan perda tersebut.

"jadi untuk saat ini belum ada aturan yang boleh memperhentikan perangkat desa, terkecuali jika itu merupakan keinginannya sendiri," pungkasnya.[nok/ito]