Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, untuk Perda sudah ditetapkan dan telah diundangkan.
Kepala Bappemas, Pemerintahan Desa, dan keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, Pilkades serentak sudah dibuatkan payung hukum, yaitu Perda no 7 tahun 2015 tentang Pilkades. Namun tak hanya itu saja, dibutuhkan juga aturan lainnya yang harus dipersiapkan.
"Perbupnya yang belum ada, informasinya sudah dibuat dan tinggal dikaji untuk pemantapannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaannya," Kata Mahmudi kepada blokTuban.com
Mahmudi menjelaskan, memang kaitannya dalam pelaksanaan Pilkades ini sangat rawan akan terjadi kecurangan, ataupun hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan benar-benar Perbup pelaksanaan Pilkades ini.
"Perdanya sudah jadi dan bahkan sudah disosialisasikan oleh Kabaghukum Pemkab Tuban," jelas pria berkaca mata tersebut.
Saat Disinggung terkait kapan perbup pelaksanaan pilkades serentak akan selesai, Mahmudi menyatakan belum mengetahui kepastiannya. "Belum tau kapan akan ditetapkan Perbupnya. Yang jelas kalau sudah jadi pasti akan kita lakukan sosialisasi untuk desa yang belum melakukan Pilkades," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 36 desa dari 16 kecamatan belum melakukan pemilihan kepala desa, sehingga proses pemerintahannya saat ini masih dijabat oleh Plt. [nok/rom]
Pilkades Serentak Tinggal Menunggu Perbup
5 Comments
1.230x view