Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di Tuban sejauh ini didominasi Karyawan pada Laporan Surat Pemberiatahuan (SPT) Tahunan. Dri total jumlah keseluruhan WP OP SPT Tahunan 68.057, sebanyak 47.087 dari WP OP Karyawan.
Data yang dihimpun blokTuban.com dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama Tuban menunjukkan SPT Tahunan didominasi karyawan atau mereka yang berkerja di sebuah instansi. Di antaranya karyawan swasta dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada WP OP Wajib SPT Tahunan terdiri dua komponen selain WP OP karyawan, yaitu WP OP Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 17.651 dan WP Usahawan sebanyak 18.377.
"Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas rata-rata diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio kepada blokTuban.com.
Memiliki NPWP, lanjut EKo, tidak berarti harus membayar pajak. Tapi mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. "Kesadaran melaporkan SPT Tahunan menjadi tugas kita bersama," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, laporan SPT memiliki beberapa fungsi vital. Yaitu bagi Wajib Pajak (WP) atau PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.[dwi/col]