Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.
Dari data yang dihimpun blokTuban.com, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyebutkan, jumlah WP Badan wajib lapor SPT tahunan sebanyak 5.543. Seperti halnya WP PPh, WP Badan pun harus dilaporkan.
Pelaporan SPT Tahunan WP Badan selayaknya WP PPh. Yakni untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 25/29 Badan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
"Untuk laporan SPT Tahunan Badan ada batas akhirnya, nanti pada tanggal 30 April 2016," kata Kelapa KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio kepada blokTuban.com.
Laporkan setiap pajak penghasilan yang diperoleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha. Di mana usaha tersebut dikukuhkan sebagai usaha kena pajak (PKP).
Untuk diketahui SPT adalah, Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Sebagaiamana terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[dwi/ito]