Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio membenarkan hal tersebut. Apabila laporan SPT dilakukan melebihi waktu yang ditentukan, WP dapat dikenakan sanski berupa denda Rp100.000.
"Denda Rp100.000 untuk setiap satu kali pelaporan. Yaitu setiap satu tahun sekali," kata Eko, Selasa (22/3/2016).
Fungsi laporan SPT, menurut Eko secara garis besar sebagai kontrol bagi WP dan Perusahaan. Bagi WP dapat menjadi patokan seberapa besar tingkat partisipasi membayar pajak. Kemudian bagi karyawan sebuah perusahaan dapat mengetahui apakah pihak perusahaan telah menyetorkan pajak dari sebagian gaji yang diterima.
"Kebanyakan laporan SPT dilakukan mepet sampai batas akhir. Harapannya untuk WP melapor tepat waktu guna menghindari denda tersebut," kata Eko menambahkan.
Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan tinggal menghitung hari. Batas akhir pelaporan SPT hingga 31 Maret 2016 mendatang. [dwi/rom]
Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000
5 Comments
1.230x view