Lapor Pajak Tahunan via Online, WP Harus Punya EFIN
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus memberikan kemudahan dalam pelayanan proses pelaporan pajak bagi para wajib pajak (WP).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus memberikan kemudahan dalam pelayanan proses pelaporan pajak bagi para wajib pajak (WP).
Batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan habis pada 31 Maret 2017 mendatang. Namun, tingkat kepatuhan laporan SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi di Tuban baru mencapai 60 persen.
Untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Parengan, Pemerintah Kecamatan setempat mengadakan gebyar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016, Selasa (25/10/2016).
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, hingga akhir Maret 2016 mencapai 95 persen. Bagaimana sisa yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka? Tidak perlu khawatir, lantaran pelaporan SPT Tahunan bakal diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.
Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.