
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 pada 3 Februari 2025.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.
Penetapan pajak ini sejalan dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, yang menekankan pentingnya pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Kepala BPKPAD Tuban, Agung Tri Wibowo, dalam keterangan resminya, Kamis (6/3), menyampaikan bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dilakukan melalui kecamatan pada 24-25 Februari 2025 sebelum diteruskan ke desa-desa.
"Tahun ini, jumlah SPPT yang ditetapkan mencapai 748.761, mencakup desa-desa dan Wajib Pajak (WP) PBB yang ditangani oleh Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah. Total ketetapan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp45.964.847.063," jelasnya.
Agung juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dalam menyosialisasikan kewajiban pembayaran pajak kepada masyarakat.
Ia berharap koordinasi yang baik antara Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan perangkat desa dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak dibanding tahun sebelumnya.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang semakin mudah diakses, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat atau menunda pembayaran pajak," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo guna menghindari denda serta mendukung pembangunan daerah.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank daerah dan layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tuban.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published