Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.