Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban telah melaksanakan penertiban terhadap siswa yang sedang bermain atau sekadar ngopi saat jam sekolah. Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2016) di salah satu kafe di Jalan Pramuka Tuban .
Data yang dihimpun blokTuban.com, Satpol PP tiba di lokasi dengan menggunakan 1 unit truk operasional dengan sekitar 15 personel. Awalnya Satpol PP menerima informasi sekitar pukul 10.30 WIB bahwa di kafe terdapat pelajar yang sedang melakukan domino dengan berseragam. Mendengar informasi tersebut aparat penegak perda langsung melakukan pengintaian, dan setelah dipastikan akhirnya penertiban dilakukan pukul 13.30 WIB.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, siswa yang bolos sekolah dan bermain saat jam pelajaran melanggar Perda No.2 tahun 2013 yaitu tentang Sistem Pendidikan di Kabupaten Tuban, berkaitan dengan operasi Satpol PP.
"Terdapat delapan siswa yang diamankan di kafe tersebut dan dalam keadaan berseragam," katanya kepada blokTuban.com.
Selanjutnya delapan siswa tersebut dibawa di kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulanginya kembali. "Kita juga akan memanggil guru Bimbingan Konseling (BK), agar ikut melakukan pembinaan disekolah," tutup Wadiono. [nok/col]