Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Untuk mengurus atau membuat NPWP juga cukup mudah saratnya cukup NIK yang sudah tervalidasi saja serta saat ini pembutannya cukup dari rumah saja.
“Sekarang pembuatan (NPWP) cukup dari rumah saja hanya membutuhkan handphone dan kuota internet saja dan gak butuh waktu lama,” Ucap Dea petugas KPP pratama Tuban Mall Pelayanan Publik kepAda blokTuban.com, selasa (21/06/2022).
Baca juga: 2023 Nanti NIK Otomatis Jadi NPWP?
Untuk perempuan yang sudah menikah wajib melampirkan NPWP suami Menyiapkan scan NPWP suami, scan surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dan scan buku nikah/ kartu keluarga.
Bagi masyarakat Tuban yang masih kebingungan atau mengalami kendala dalam mengurus NPWP bisa meng hubungi nomor Whatsapp konsultasi registrasi NPWP 0821-3131-6861.[nur/dwi]
Baca juga: Duh! 3 Pasangan Digerebek Dalam Satu Kamar Hotel Tuban
Cara untuk membuat NPWP yakni:
1. Buka browser di ponsel anda dan ketik "ereg.pajak.go.id"
2. Cari menu daftar di bagian bawah layar
3. Ketik alamat email yang akan digunakan, kemudian klik daftar
4. Buka aplikasi Gmail pada hp anda dan cari email masuk terbaru dari e – registration .
5. Klik "link verifikasi" dan anda akan diarahkan ke halaman browser
6. Masukan nama sesuai KTP dan buat password baru kemudian klik daftar
7. Buka aplikasi Gmail pada hp anda dan cari email masuk terbaru dari e – registration
8. Klik "link aktivasi"
9. Login dengan email yang sudah terdaftar dan password yang sudah dibuat
10. Pilih kategori pendaftaran , kemudian next 11 . Periksa dan lengkapi data wajib pajak sesuai KTP
12 . Masukan nomor KK dan KTP kemudian klik "validasi data", kemudian next
13. Pilih jenis penghasilan kemudian next
14. Isi alamat domisili, kemudian next
15. Isi alamat sesuai KTP, kemudian next
16. Alamat usaha (jika tempat usaha tidak sesuai KTP), kemudian next
17 . Info tambahan (pilih perkiraan besaran penghasilan perbulan), kemudian next
18. Unggah lampiran persyaratan (jika ada), kemudian next
19. Centang pada menu pernyataan, kemudian klik simpan
20 . Pada menu dashboard silahkan cari menu "minta token" jika status pendaftaran "lengkap"
21 . Kemudian buka kembali aplikasi Gmail dan cari email terbaru "generate token"
22. Salin kode token di email yang berisi kombinasi angka dan huruf cetak tebal
23 . ndaftaran dan cari enu "kirim permohonan". Buka kembali laman dan paste token, kemudian kirim
24. Buka kembali aplikasi Gmail dan cari email terbaru dan cari NPWP virtual anda dalam bentuk pdf di attachment email tsb
25. Selesai
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS