Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah nomor yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau pelaku usaha. Selain itu NIB juga memiliki fungsi dapat memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan hal yang berkaitan dengan usahanya. Simak ulasan berikut bagaimana cara membuat NIB.
Ternyata saat ini untuk mengurus NIB sangatlah mudah bahkan tak sampai satu jam kalian tinggal mengurus di Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Hanya Butuh NIK, Membuat NPWP Bisa dari Rumah
“Sekarang online mas untuk mengurusi NIB jadi makin mudah dan tak perlu pergi keluar rumah,” ucap Septiana (30) petugas pelayanan OSS di lantai dua mall pelayanan publik Kabupaten Tuban, kepada blokTuban.com, Selasa (21/06/2022)
Dalam membuat NIB pelaku usaha wajib memiliki E-KTP, NPWP, dan E-mail, sedangakan IMB, sertifikat penyuluhan hasil ujinlab dan label di gunakan apalbila izin pirt, AHU dan Akta (untuk badan hukumPT, CV, Koperasi), BPJS kesehatan, BPJS T.K bisa menyusul.
Baca juga: 1 Juli 2022 PLN Naikkan Tarif Listrik, Khusus Golongan Ini wajib Tahu
Setelah memilaiki E-KTP, NPWP, dan E-mail kalian langsung daftar di Kunjungi laman https://oss.go.id/
1. Pilih Masuk atau daftar dulu kalau belum punya akun
2. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk
3. Klik menu Perizinan Berusaha
4. Pilih Permohonan Baru
5. Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
6. Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
7. Isi Data Detail Bidang Usaha
8. Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
9. Cek Daftar Produk atau Jasa
10. Cek Data Usaha
11. Cek Daftar Kegiatan Usaha
12. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
13. Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
14. Cek Draf Perizinan Berusaha
15. Perizinan NIB terbit.
Jika pemilik usaha di Kabupaten Tuban memiliki kesulitan saat mengurusi NIB bisa menghubungi kontak Help desk oss Riva(085804431690) atau Septi (082177259148). [nur/dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS