Dinas Dukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan Bagi Klien UPT Rehabilitasi Sosial Eks Kusta

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Diantaranya dengan menggelar giat kolaboratif bersama Dinas Sosial P3A Tuban, yaitu penyerahan dokumen kependudukan bagi klien UPT Rahabilitasi Sosial Eks. Kusta serra perekaman KTP elektronik untuk yang bersangkutan di Panti UPT Nganget Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan pada 14 September 2021.

Usai dari panti Eks Kusta, rombongan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid kemudian melanjutkan perekaman Ktp-el bagi penerima bantuan sosial/difabel dan lansia. Selain itu, kepada wajib KTP Pemula di Balai Desa Kedungjambe.

"Kami juga melakukan jemput bola dengan petugas datang langsung ke rumah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk perekaman," tutur Rohman Ubaid kepada reporter blokTuban.com, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Ubaid sapaan akrabnya, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti intruksi Mas Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky untuk Dinas Dukcapil bersama Dinsos melakukan penyisiran penduduk yang rentan Adminduk. Sekaligus update/validasi dan singkronisasi data kokumen kependudukan KPM/ penerima bansos.

Diharapkan ke depan tidak ada lagi bansos yang tidak dapat tersalurkan karena masalah Adminduk belum diupdate antara data di Kemenetrian Sosial dan data base Dukcapil yang berakibat terhambatnya pencairan bansos KPM.

"Kegiatan ini akan kami lakukakun secara bertahap di semua kecamatan. Mohon dukungan semua pihak supaya validasi data di Kabupaten Tuban lekas rampung," imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban.

Di waktu bersamaan, Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban juga melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.

Gerak cepat dilakukan Dukcapil dengan mengirimkan surat kepada Camat di 20 kecamatan perihal layanan keliling akta kematian tahun 2021. Memohon Camat agar memberitahukan kepada kepala desa diwilayahnya untuk membantu pelaksanaan sesuai jadwal mingguan, serta membantu menyosialisasikan kepada keluarga sasaran sehinga kegiatan berjalan dengan jumlah cakupan yang memadai.

“Untuk masyarakat dengan kondisi yang jauh dari lokasi kegiatan, opsi desa dimohon bantuannya untuk melakukan jemput bola/menghimpun berkas permohonan dari masyarakat desa masing-masing untuk diajukan kepada tim Dinas Dukcapil saat kegiatan,” jelasnya.

Tak hanya Covid-19, kematian karena sebab lainnya dikatakan Ubaid juga akan dilayani tim jemput bola. Untuk wilayah yang disasar tim Dinas Dukcapil hari ini di Kecamatan Bancar, besoknya di Palang dan akan merata di 20 kecamatan.

Di tiap kecamatan, tim membuka dua titik pelayanan dengan pelaksanaan seminggu dua kali. Untuk Yanlung akta hari rabu dan kamis, dan dafduk hari senin dan selasa.

“Kita optimalkan tenaga yang ada di Dinas Dukcapil untuk terus melayani masyarakat Kabupaten Tuban," tutup Ubaid. [ali/sas]