Reporter : Khoirul Huda
blokTuban.com – Upaya meningkatkan layanan terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tuban. Untuk menciptakan data terintegrasi, PA menggandeng kantor kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdulcapil) untuk bekerjasama.
Karena sering dijumpai data kependudukan masih banyak yang belum sinkron. Misalnya, data status seseorang dalam kartu tanda penduduk (KTP) masih menyebut status menikah, padahal sudah bercerai. Data tersebut tidak akan berganti jika yang bersangkutan tidak melaporkan statusnya.
Ke depan data seperti itu sudah tidak ada lagi. Sebab, bakal tercipta data yang terintegrasi antara data dari (Disdukcapil) dan data pemegang akta cerai dari Pengadilan Agama (PA). Jika ada warga yang sudah menerima putusan cerai dari PA dan sudah punya kekuatan hukum tetap, data tersebut langsung bisa tersambung dengan Disdukcapil, sehingga status dalam KTP bisa segera diubah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan Rabu (22/9/2021) di ruang media center kantor PA Tuban di Jalan Sunan Kalijaga, Tuban. Di antaranyaa dalah penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Kementrian Agama Tuban mengenai pemberian informasi perceraian dan rekapitulasi salinan putusan secara online. Dan, penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai kerjasama terintegrasi.
Kerjasama ditandangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban Dra. Hj. Nur Indah H. Nur S.H, dengan Kepala Kantor Kemenag Tuban Drs.H.Sahid, dan Kepala Disdukcapil Drs. Rohman Ubaid. Dilanjutkan dengan Kepala PA.
“Hal ini merupakan sesuatu yang harus kita syukuri, karena PA telah menginisiasi kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, tentu saja akan ada percepatan dan perubahan dalam pelayanan perubahan biodata,’’ ujar Rohman Ubaid.
Untuk pelaksanaannya nanti, tambah dia, pihaknya akan memberikan pendampingan selama kurang lebih dua minggu. Sehingga benar-benar memahami hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam proses perubahan status pada KK maupun KTP.
“Untuk penyerahan berkas yang telah diproses, nanti berkas persyaratan dan permohonan akan diberikan oleh PA dan kemudian kami proses,’’ katanya.
Karena saat ini Disdukcapil sudah sudah memiliki unit pelayanan di mal pelayanan publik (MPP), lanjut Ubaid, maka petugas yang bertugas akan berkoordinasi dengan petugas PA di MPP. Sehingga Disdukcapil akan memproses berkas tersebut dan memberikan hasilnya ke petugas PA yang berada di MPP untuk diserahkan kepada para pemohon.
“Untuk penandatanganan surat permohonan maka cukup tandatangan pemohon dan Kepala Dinas Dukcapil,’’ katanya.
Sementara, Kepala Kemenag mengatakan, yang dilakukan tersebut adalah momentum yang bagus. Karena tiga pilar pelayanan telah bertemu di Pengadilan Agama Tuban. Menurut dia, sudah merupakan tugas tiga lembaga ini sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Pengadilan Agama Tuban akan memberikan informasi setiap terjadinya perceraian di PA Tuban yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga data administrasi yang ada pada kami juga bisa langsung up to date,’’ jelasnya.
Dengan adanya data yang up to date ini, menurut Sahid, akan memberikan kemudahan kepada Kemenag untuk mengetahui masa iddah calon pengantin baru setelah terjadinya perceraian.
“kami memiliki inovasi yang sudah kita kembangkan, yang nantinya juga PA Tuban mampu untuk mengakses sehingga dapat mengetahui pencatatan perceraian,” tandasnya.
Sedang Ketua PA Tuban, Nur Indah sebagai tuan rumah mengatakan, sudah saatnya sebagai lembaga layanan masyarakat bergerak untuk melayani bukan dilayani. Sudah saatnya memanjakan publik bukan dimanjakan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, diciptakannya berbagai macam inovasi, dilakukan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” terangnya.
Ke depannya, lanjut dia, juga akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan melakukan kerjasama dengan instansi lainnya supaya semakin baik lagi.
‘’Agar semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Nur Indah.[hud/ono]