Inovasi KIA: Anak-Anak Tuban Dapat Diskon di Berbagai Tempat Usaha
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban terus mengembangkan inovasi untuk memaksimalkan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban terus mengembangkan inovasi untuk memaksimalkan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA).
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky usai meresmikan Bus Sekolah Gratis Si Mas Ganteng, dihari yang sama juga meresmikan mobil cedak mas, mobil keliling pelayanan adminduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Program kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak Tahun 2023 lalu, rupanya tak semulus yang dibayangkan. Lantaran banyak beberapa proses yang harus dilalui.
Capaian penerapan Kartu Indentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tuban, hingga akhir Tahun 2023 ini masih cukup rendah.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah blanko E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban mengatakan jika beberapa pekan terakhir ini, antrean di Kantor Disdukcapil sangat membludak, lantaran banyak yang masyarakat yang meminta legalisir KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan identitas resmi, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai penduduk Indonesia. Pada umumnya, kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau yang telah menikah.
Bagi orang tua di Kabupaten Tuban yang sudah dikaruniai seorang anak wajib melengkapi dokumen berupa akta kelahiran anak yang proses pembuatannya tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.