Lebaran, Tempat Wisata Jadi Prioritas Pengamanan Polisi
Sumber mata air di kawasan hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sungguh melimpah. Daerah yang di atasnya terdapat pegunungan kapur turut menambah eksotika Bumi Wali, sebutan kota Tuban.
Sumber mata air di kawasan hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sungguh melimpah. Daerah yang di atasnya terdapat pegunungan kapur turut menambah eksotika Bumi Wali, sebutan kota Tuban.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan wisata air terjun Nglirip, Pemerintah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, memprakarsai pembentukan perkumpulan masyarakat sadar wisata, atau yang kerap disebut kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Legislatif melalui komisi C DPRD dan Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban tengah menggodok rencana induk pariwsata Tuban.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Diparbudpora) Kabupaten Tuban, Suwanto menyatakan telah menyurati detail camat untuk turut memantau selama libur panjang Lebaran.
Menjelang musim libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Diparbudpora) menganggarkan Rp 175 juta untuk pemeliharaan sejumlah obyek wisata yang dikelola.
Pembuatan Kartu Nelayan saat ini baru mencapai 8150 Kartu. Jumlah tersebut masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total nelayan yang ada.
Bupati Tuban, H.Fathul Huda berencana menjadikan makam Kanjeng Raden Tumenggung Haryo Tedjo di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban salah satu tempat wisata religi di Bumi Wali.
emerintah Kecamatan (Pemcam) Parengan, Kabupaten Tuban merencanakan Wisata Religi Makam Kanjeng Raden Tumenggung Haryo Tedjo Desa Dagangan, satu paket dengan wisata Pemandian Air Panas Prataan yang berada di Desa Wukirharjo.
Mendapat pekerjaan layak merupakan hak setiap orang, untuk kelangsungan hidupnya. Apakah di daerahnya sendiri atau bahkan harus merantau.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas. Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.