Awal Tahun 2020, Tiga PNS di Tuban Cerai
Badan Kepegawaian Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mencatat sepanjang tahun 2019 ada 15 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS
Badan Kepegawaian Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mencatat sepanjang tahun 2019 ada 15 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS
Sepanjang tahun 2019 ada 40 kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian. Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data perkara kasus PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, pada tahun 2019 ada 40 kasus PNS yang bercerai.
Awal 2020 di Kabupaten Tuban tercatat ada 3.738 janda baru yang telah bercerai dengan suaminya secara sah pada akhir 2019 lalu. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2018 lalu yang mencapai 3.307 perkara.
Ada dua penyebab terbanyak alasan perceraian di Tuban. Dari 2.428 kasus yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban di sepanjang bulan Januari sampai November 2019, pertengkatan dan ekonomi yang terbanyak menjadi penyebab.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, hingga akhir bulan November 2019 sudah ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diputus bercerai.
Hingga akhir tahun 2019, berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban ada 2.428 pasangan yang diputus bercerai.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, Gelur mengatakan, pada bulan Januari sampai Agustus 2019 jumlah PNS yang memohon cerai berjumlah 10 orang. Sedangkan, yang menerima surat keterangan cerai PNS berjumlah 6 orang.
Kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tuban masih terus terjadi. Untuk urusan perceraian sebagian besar atau 90 persen dilakukan oleh pihak perempuan atau istri.
Sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1440 Hijriyah tepatnya mulai 1-29 Mei. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima 234 perkara.
Terhitung selama bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah, mulai tanggal 1-29 Mei 2019. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima perkara cerai sebanyak 179 kasus.