Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, hingga akhir bulan November 2019 sudah ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diputus bercerai.
Panitera Muda Hukum PA, Qomarul Huda mengatakan, mulai bulan Januari sampai akhir bulan November 2019 ada 33 PNS yang diputus bercerai.
"Ada 33 yang telah diputus PA," ungkap Qomarul, Sabtu (7/12/2019).
Lebih lanjut, dari data tersebut berikut ini rinciannya, cerai talak 12 dan cerai gugat ada 21 kasus.
"Cerai gugat atau istri yang meminta cerai lebih banyak," ungkapnya.
Ia menambahkan, alasan perceraian yang paling sering diutarakan seringnya terjadi perselisihan antar pasangan.
"Kebanyakan sering terjadi perselisihan," ujarnya.
Ia menjelaskan, perceraian PNS sedikit lebih rumit dari pasangan bukan PNS sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 Jo PP No. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut tertulis bagi PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari atasan.
"Harus ada izin dulu, kalau tidak ada sidang akan ditunda," tandasnya. [nid/col]