Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Hingga akhir tahun 2019, berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban ada 2.428 pasangan yang diputus bercerai.
Panitera muda hukum PA, Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data, ada 2.428 pasangan suami - istri yang telah diputus di pengadilan.
"Dari bulan Januari sampai November 2019 ada 2.428 pasangan yang telah diputus," ungkap Qomarul, Jumat (6/12/2019).
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut berikut ini rinciannya, cerai talak berjumlah 890 dan cerai gugat berjumlah 1.538 pasangan yang telah diputus.
"Cerai gugat yang masih mendominasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa faktor yang mebuat wanita mengajukan gugat, seperti, himpitan ekonomi, suami tidak lagi bertangung jawab dalam memberi nafkah, adanya orang ke tiga, kurangnya keharmonisan, cerai karena tidak mau dipoligami, kawin di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang paling sering diutarakan ketidak cocokan," ujarnya.
Untuk itu ia berpesan, kepada masyarakat sebelum melangkah ke jenjang pernikahan alangkah baiknya persiapkan mental terlebih dahulu. Intinya, apabila sudah menikah harus saling menerima kekurangan masing - masing pasangan dan saling terbuka antara pasangan dalam hal apa pun jangan sampai ada yang disembunyikan karena dapat memicu konflik.
"Menyatukan dua individu dalam pernikahan tidak lah mudah," tandasnya. [nid/col]