Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, Gelur mengatakan, pada bulan Januari sampai Agustus 2019 jumlah PNS yang memohon cerai berjumlah 10 orang. Sedangkan, yang menerima surat keterangan cerai PNS berjumlah 6 orang.
"Total ada 16 PNS yang bercerai," ungkap Gelur, Jumat (4/10/2019).
Ia menjelaskan, apabila PNS tidak melaporkan perceraiannya sesuai PP nomer 45 tahun 1990, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban atau ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua, ketiga dan keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
"Harus melapor ke atasan terlebih dahulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak atasan yang menerima permintaan izin baik percerain atau izin perkawinan lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
"Apabila atasan melanggar akan kena sanksi salah satu hukuman disiplin berat," ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman disiplin berat ada 3 macam, diantaranya penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
"Sesuai peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS," tandasnya. [nid/rom]
Duh...!!! Tahun Ini Ada 16 PNS Cerai
5 Comments
1.230x view