Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Badan Kepegawaian Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mencatat sepanjang tahun 2019 ada 15 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, Brian mengatakan, pemberian izin perceraian terdapat 10 kasus dan keterangan melakukan perceraian berjumlah 5 kasus.
"Untuk tahun ini mulai bulan Januari sampai Februari 2020 sudah ada 3 PNS yang bercerai," ujar Brian
Ia menjelaskan, apabila PNS tidak melaporkan perceraiannya sesuai PP nomer 45 tahun 1990, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban atau ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua, ketiga dan keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
"Harus melapor ke atasan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sedangkan, apabila pihak atasan yang menerima permintaan izin baik perceraian atau izin perkawinan lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat. Hal itu dilakukan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
"Apabila melanggar akan kena sanksi, salah satu hukuman disiplin berat," ujarnya.
Lebih lanjut, hukuman disiplin berat ada 3 macam, di antaranya penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
"Sesuai peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS," tandasnya. [nid/col]