Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Imam Muhlis (29) satu-satunya narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas kelas IIB Tuban akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (19/2/2020). Setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Bima, NTB.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengatakan, instansi yang dipimpinnya telah berkoordinasi dengan Pusat dan dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan BIN.
“Dari pihak terkait sangat memberikan dukungan kepada kami dengan datang dan menjemput Imam Muhlis untuk mengantarkan pulang ke Bima,” tuturnya.
Siswarno berharap, setelah bebas napi kasus teroris tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi masyarakat yang berguna untuk bangsa dan negara.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas,” ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan ini.
Sementara itu Imam Muhlis mengatakan, setelah bebas akan berwirausaha dengan cara dagang. Dia meminta maaf jika selama menjalani masa pidananya di Lapas Tuban mempunyai salah.
“Pihak Lapas memperhatikan saya karena saya tidak pernah dikunjungi keluarga saya dari Bima,” jelasnya.
Imam Muhlis mejalani masa pidana terhitung sejak tanggal 19 februari 2016, dengan masa pidana 4 tahun. Sebelum ditahan di Lapas Tuban, dia pernah juga ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. [ali/rom]
Imam Muhlis, Napi Teroris Asal Bima Bebas
5 Comments
1.230x view