Gaji Naik, PNS Masih Ada yang Cerai?
Berpenghasilan meningkat, tidak selamanya menjadi patokan rumah tangga seseorang akan berjalan harmonis.
Berpenghasilan meningkat, tidak selamanya menjadi patokan rumah tangga seseorang akan berjalan harmonis.
Empat tahun terahkir ini, perkara istri gugat suami ternyata masih mendominasi tingginya angka perceraian di Kabupaten Tuban. Ada beberapa faktor yang membuat wanita mengajukan perceraian.
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, ternyata berpengaruh terhadap menurunnya kasus perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. Tecatat hingga saat ini, hanya ada 130 kasus perceraian.
Baru satu bulan berjalan di tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 4,63 kasus perceraian dan telah memutus 3,39 kasus yang masuk.
Menurut data yang diperoleh dari Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban pada tahun 2018 mengalami penurunan.
Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban tahun 2018 menurun jika dibandingkan tahun 2017.
Angka perceraian di Kabupaten Tuban ternyata cukup tinggi. Setiap tahun lebih dari 2.000 janda baru lahir dari ketokan palu hakim di Pengadilan Agama (PA) Bumi Wali.
Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi di masyarakat belakangan ini. Banyak hal yang mengakibatkan hubungan pasangan suami- istri menjadi tidak harmonis dan berujung perceraian. Sementara per tanggal 20 Desember ini, angka pasangan yang harus mengakhiri bahtera rumah tangga mereka mencapai ribuan.
Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi di masyarakat belakangan ini. Banyak hal yang mengakibatkan hubungan pasangan suami- istri menjadi tidak harmonis dan berujung perceraian. Di wilayah Tuban, Kecamatan Semanding dan Tuban menjadi kecamatan yang paling banyak kasus perceraian terjadi, dengan dominasi alasan untuk bercerai lantaran masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Selama lima bulan terakhir di Tahun 2018, pengajuan cerai gugat atau gugatan cerai istri kepada suami yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban lebih tinggi dibandingkan dengan pengajuan perkara cerai talak.