Di Tuban Setiap Hari  Enam Perempuan Jadi Janda

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com - ANGKA perceraian di Kabupaten Tuban ternyata cukup tinggi. Setiap tahun lebih dari 2.000 janda baru lahir dari ketokan palu hakim di Pengadilan Agama (PA) Bumi Wali. 

Jika dirata-rata, jumlah perceraian yang terjadi dan dibagi 365 jumlah hari dalam satu tahun, sehari ada enam janda baru. Bahkan, tahun 2013 dan 2014, sehari rata-rata ada tujuh janda baru.

Tingginya kasus perceraian yang diputus itu juga karena tingginya pengajuan cerai yang masuk. Baik itu talak maupun gugat. Hanya, dari jumlah pengajuan cerai yang masuk, tidak semua selesai tahun itu juga. Kadang ada yang gugatannya dicabut,  atau ditolak hakim. 

Data jumlah pengajuan cerai yang masuk turun naik. Pada 2013 misalnya ada 2.871 pengajuan cerai yang masuk, rinciannya 1.360 talak dan 1.511 gugat. 

Dari jumlah ini, yang diselesaikan atau diputus sebanyak 2.686 kasus, yakni talak 1.264 dan gugat 1.422 kasus. Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya sebanyak 2.661 kasus. Jika jumlah ini dibagi setahun, maka sehari di tahun 2013 ada tujuh janda baru.

Sedangkan pada 2014 jumlah pengajuan cerai justru meningkat menjadi 2.913 kasus. Pengajuan talak 1.358 dan gugat 1.555. dari jumlah kasus cerai yang diajukan ini, sebanyak 2.647 yang diputus dan yang sudah keluar akta cerainya sebanyak 2.565 kasus atau rata-rata tujuh janda baru perhari.

Di tahun 2015 jumlah pengajuan cerai turun cukup banyak dibanding 2014. Karena selama setahun hanya ada 2.731 pengajuan, yakni pengajuan talak 1.236 dan gugat 1.495 kasus. Dari jumlah ini,kasus yang diputus sebanyak 2.666 atau pengajuan talak yang diputus sebanyak 1.186 dan gugat yang diputus 1.479 kasus. Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya sebanyak 2.542 kasus, kalau dirata-rata selama 2015 ada enam janda baru per hari.[ono]

Tidak Harmonis dan Faktor Ekonomi Dominasi Alasan Cerai

Ada beragam faktor yang menyebabkan munculnya gugatan cerai. Pengadilan Agama (PA) mengelompokkan alasan cerai itu dalam 14 kategori. Yakni cerai karena alasan poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, dan kawin paksa. Selain itu ada alasan ekonomi, tidak ada tanggungjawab, kawin di bawah umur, dan kekejaman mental. Selain itu, juga karena dihukum, cacat biologis, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan serta alasan lain-lain.

Hanya, dari 14 alasan perceraian tersebut, faktor ekonomi dan tidak harmonis mendominasi. Selain itu, juga ada faktor tidak ada tanggungjawab banyak dijadikan alasan. Sedangkan, alasan lain yang cukup banyak di antaranya kawin paksa, krisis akhlak dan alasan lain-lain. 

Data di PA Tuban menyebutkan, alasan perceraian di tahun 2018 misalnya, faktor ekonomi menduduki peringkat kedua teratas alasan perceraian diajukan, yakni sebanyak 837 kasus. Sedangkan fator tidak harmonis atau cekcok terus menerus menjadi peringkat pertama dengan 1.096 kasus. Sedangkan tidak bertanggungjawab, atau salah satu pihak meninggalkan di peringat ketiga dengan 335 kasus.

Tahun-tahun sebelumnya, cerai karena alasan ekonomi menjadi yang terbanyak. Pada tahun 2013 misalnya, dari 2.661 kasus yang sudah diputus dan sudah keluar akta cerainya, faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak yakni 562 kasus kasus. Kemudian alasan kedua adalah karena tidak harmonis ada 558 kasus. 

Tidak ada tunggungjawab 461 kasus dan gangguan pihak ketiga 351 kasus. Selain itu juga alasan krisis akhlak 211 kasus, cemburu 242 kasus, dan kawin paksa 183 kasus. Sedangkan alasan lain di bawah 30 kasus,seperti misalnya kekejaman jasmani 26 kasus.

Pada 2014 cerai karena alasan ekonomi masih peringkat pertama dari 2.565 kasus yang diputus dan sudah keluar akta cerainya. Jumlah meningkat menjadi 573 kasus. Tidak harmonis peringkat kedua dengan 488 kasus dan tidak ada tanggungjawab 475 kasus. Gangguan pihak ketiga 209 kasus, cemburu 188 kasus, kawin paksa 147 kasus dan krisis akhlak 105 kasus serta alasan lain-lain 195 kasus.

Sedang pada 2015 alasan cerai yang paling banyak digunakan bergeser dari faktor ekonomi ke alasan tidak ada tanggungjawab yang menempati peringkat pertama dengan 625 kasus dari 2.542 kasus yang diputus dan akta cerainya sudah keluar.

Alasan terbanyak kedua untuk cerai tahun ini adalah tidak harmonis sebanyak 426 kasus, alasan lain-lain 352 kasus dan alasan ekonomi menjadi peringkat keempat dengan 315 kasus. Alasan cemburu 217 kasus,kawin di bawah umur 200 kasus, gangguan pihak ketiga 172 kasus dan kawin paksa 120 kasus. Sisanya masing-masing hanya puluhan kasus.[ono]

Harus Saling Pengertian dan Memahami

Banyaknya kasus perceraian membuat miris. Korban pertama dalam setiap perceraian adalah anak. Jika masing-masing pasangan yang bercerai itu memiliki satu anak saja, sudah lebih dari 2.000 anak yang akan kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya. 

‘’Jika setelah cerai, masing-masing suami atau istri mendapat pasangan lagi, jarang yang bisa hidup tenang dan nyaman,’’ ujar Siti Syarofah Ketua Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Tuban.

Sebagai tokoh perempuan, Syarofah juga mengaku ngeri. Dia menyebut cerai memang hal yang halal, namun cerai adalah perbuatan yang tidak disukai Allah. 

‘’Itu adalah pilihan yang harus diterima. Boleh melakukan tapi tidak disukai Allah, bagaimana rasanya,’’ tambah dia.

Karena itu, menurut dia, masing-masing pasangan harus bisa saling menghargai dan pengertian. Sebagai istri harus bisa mengerti suaminya, memahami dan memberikan hak-hak suami. Istri juga harus melaksanakan kewajibannya dengan baik. Begitu juga sebaliknya, suami juga harus bisa memahami istrinya. Mengerti dan memperhatikan. Suami tidak boleh selalu merasa menang dan tidak mau kalah, bahkan saat salah pun. 

‘’Kan mengalah itu tidak mesti kalah. Demi keutuhan rumah tangga, saya kira hal itu tak tabu dilakukan,’’ katanya.

Sebagai tokoh masyarakat, mantan anggota DPRD Tuban periode 2004-2009 ini mengaku sering menjadi tempat curhat perempuan yang rumah tangganya bermasalah. Bukan hanya dari kalangan biasa, namun ada juga yang dari kalangan menengah ke atas di Tuban. Bahkan juga ada istri pejabat.’’Rata-rata mengeluhkan dan menangis karena suaminya selingkuh,’’ ungkapnya.

Jika kasusnya selingkuh, menurut dia, harus dicari penyebabnya, kenapa suami bisa lari ke perempuan lain. Sebagai istri harus bisa instropeksi dengan melihat kekurangannya. Misalnya istri kurang perhatian, cerewet atau kurang mengurus badannya. 

‘’Kadang hal-hal kecil seperti membuatkan kopi atau teh, menyiapkan pakaian saat suami akan kerja itu mestinya dilakukan,’’ tuturnya.

Dari pengalamannya, dia mengaku sering berhasil menyatukan lagi suami istri yang hampir bercerai. 

‘’Intinya, bisa kembali kepada agama. Kembali pada niat berumah tangga. Selain untuk ibadah, juga untuk menjaga kehormatan masing-masing kan menikah itu. Jadi, jangan merusak kehormatan tersebut,’’ tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Umi Kulsum, Ketua PC Fatayat NU Tuban. Dia mengaku daya tersebut sangat memprihatinkan sekali.  ‘’Apapun alasannya, tingginya angka perceraian juga berdampak pada masa depan bangsa dan negara. Karena kita tahu unit terkecil dari sebuah negara diawali dari rumah tangga di situ lahir calon-calon pemimpin. Kalau keluarganya porak poranda karena perceraian masa depan anak juga terganggu,’’ katanya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah khususnya dari Kementerian Agama sedang menggalakkan program Binwin atau Bimbingan Perkawainan sebelum munuju ke pernikahan yang diikuti oleh para calion pengantin. 

‘’Itu untuk membekali calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga dengan berbagai materi,’’ tambah Kasi Haji dna Umroh Kemenag Tuban iniu.

PC Fatayat sendiri, ungkap dia.  di tahun 2018 lalu sudah mengadakan pembinaan keluarga sakinah di tiap PAC. Juga berkeinginan mendirikan Graha Sakinah, semacam rumah untuk konseling permasalahan keluarga yang tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian dan pernikahan usia dini. Fatayat akan menggandeng Prof. dr.Mufidah dari UIN Malang. 

‘’Insya Allah kita agendakan pelatihan konselor di tahun 2019 ini,’’ tandasnya.[ono]

 

Grafis Perceraian di Tuban

2013 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.871

Talak : 1.360

Gugat : 1.511

Putus/keluar akta cerai : 2.661

2014 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.913

Talak : 1.358

Gugat : 1.555

Putus/keluar akta cerai : 2.565

2015 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.731

Talak : 1.236

Gugat : 1.495

Putus/keluar akta cerai : 2.542

2016 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.789

Talak : 1.169

Gugat : 1.620

Putus/keluar akta cerai : 2.611

2017 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.764

Talak : 1.146

Gugat : 1.618

Putus/keluar akta cerai : 2.644

2018 :

Jumlah pengajuan cerai : 2.526

Talak : 1.003

Gugat : 1.523

Putus/keluar akta cerai : 2.431