Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Baru satu bulan berjalan di tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 4,63 kasus perceraian dan telah memutus 3,39 kasus yang masuk.
Menurut, Panitera Hukum Muda PA, Ahmad Qomarul Huda, berdasarkan pengalaman seperti yang sudah- sudah saat awal tahun dan sehabis Hari Raya Idul Fitri jumlah kasus yang diterima PA meningkat.
"Setiap tahunnya seperti itu, kalau alasanya kurang tahu," ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari PA pada bulan Januari 2019 kasus perceraian masih mendominasi sebagai kasus yang terbanyak di PA. Rinciannya, jumlah cerai talak yang diterima berjumlah 124 dan diputus berjumlah 78, sedangkan cerai gugat yang diterima 208 dan yang diputus berjumlah 151 perkara.
"Kasus perceraian yang mendominasi," ungkapnya. [nid/lis]