Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban tahun 2018 menurun jika dibandingkan tahun 2017.
Menurut data yang di peroleh dari Pengadilan Agama ( PA) pada tahun 2017 jumlah kasus cerai PNS yang telah diputus PA rinciannya cerai gugat sebanyak 43 kasus sedangkan cerai talak berjumlah 22 kasus. Angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 ini, dengan jumlah putusan cerai gugat sebanyak 23 dan cerai talak berjumlah 14 kasus.
" Alhamdulillah, tahun ini mengalami penurunan," ujar Panitera Muda Hukum PA, Ahmad Qomarudin Huda.
Lebih lanjut, ditanya alasan kenapa cerai gugat mendominasi? Menurutnya hati perempuan yang lembut dan sensitif sehingga apabila terjadi konflik terus-menerus lebih memilih berpisah dari pada bertahan.
Di sisi lain, penurunan angka perceraian di kalangan PNS ini disambut baik masyarakat bumi wali. Salah satunya Dita (22) warga asal Desa Karang, Kecamatan Semanding itu mengungkapkan, sangat bersyukur dengan penurunan angka perceraian di kalangan PNS.
"Menurut saya yang kebetulan bapak saya pensiunan PNS, menjadi abdi negara itu berat dan sangat banyak godaanya sehingga harus benar-benar mepunyai mental dan komitmen yang kuat," ungkapnya. [nid/lis]