Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tuban masih terus terjadi. Untuk urusan perceraian sebagian besar atau 90 persen dilakukan oleh pihak perempuan atau istri.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mulai bulan Januari samapi Agustus 2019 jumlah kasus cerai talak di kalangan PNS sebanyak 10 kasus, sedangkan cerai gugat kalangan PNS berjumlah 16 kasus.
"Cerai gugat masih mendominasi," ungkap Panitera Muda Hukum PA, Ahmad Qomarudin Huda, Rabu (11/9/2019)
Menangapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tuban, Anfujatin mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan perempuan lebih memilih berpisah dari pada mempertahankan, salah satunya perempuan lebih mandiri dan lebih tahu hak-haknya.
"Perempuan saat ini, lebih tahu hak-haknya terutama wanita karir," ungkap Anfujatin.
Selain itu, faktor dari media sosial juga dapat menjadi penyebab wanita memilih bercerai sebab, bisa mengenal dan menjalin komunikasi dengan orang - orang baru yang dapat berpotensi menjadi pihak ketiga. Pihak ketiga tidak hanya laki-laki, wanita juga bisa.
"Wanita curhat sesama wanita dan yang diajak curhat memberikan saran berpotensi menyebabkan perceraian," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk itu perlunya konseling keluarga agar saat wanita yang bimbang dengan masalah keluarganya, dapat menemukan seseorang yang tepat untuknya bercurhat.
"Sangat diperlukan agar mereka mempunyai teman curhat yang tepat," tandasnya. [nid/col]