Skip to main content

Category : Kebijakan


Bupati: PR Pemkab Masih Banyak yang Belum Selesai

Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kabupaten Tuban masih banyak yang terbengkalai di periode pertama tahun 2011-2016. Kesenjangan sosial masih terjadi di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali ini.

Sosialisasi Perbup Pilkades Serentak Wewenang Bagkum

Berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades serentak 2016 sudah menjadi wewenang Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, bukan wewenang Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).

SPN: Hingga Hari Ini Belum Ada Laporan THR

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC-SPN) Kabupaten hingga saat ini, Senin (4/7/2016) belum menerima laporan pengaduan dari pekerja atau buruh berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Organisasi pekerja tersebut menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari Perusahaan di hari idul fitri.

Dishub Jamin Jalur Mudik di Tuban Lancar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menjamin jalur Pantura di Kabupaten Tuban dalam kondisi siap dilewati pemudik. Sehingga arus mudik dan arus balik yang melewati Tuban diperkirakan bisa berlangsung dengan lancar.

Pejabat Sudah Tahu, Mobil Dinas Tidak untuk Mudik

Pejabat Pemerintah Kabupaten Tuban sudah mengetahui jika mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Mobil plat merah itu tidak diperkenankan untuk digunakan keperluan pulang kampung halaman.

Kambang Putih Tuban Park Akan Segera Dibuka

Kambang Putih Tuban Park (KPTP) Sebentar lagi akan dibuka untuk umum. Wisata modern yang berada di belakang terminal Kambang Putih itu direncanakan akan dibuka bertepatan pada hari raya Idul Fitri.

Lebaran, Mobil Dinas Tetap Dibawa Pejabat

Semua mobil dinas akan diparkir di rumah pejabat yang menggunakannya. Jadi tidak ada mobil dinas yang dikandangkan di kantor pemkab. Namun mobil plat merah tidak dibolehkan untuk dipakai keperluan mudik.

Dua Perda Diambil Alih Provinsi Dibatalkan Kemendagri

Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.

Ingin Pasang Reklame, Penuhi Syarat dan Prosedur Berikut

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.