Skip to main content

Category : Kebijakan


Wajib Pajak Badan Tuban Capai 5.543

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.

Dinsosnaker Gelar Pelatihan Komputer Bagi Tuna Netra

Sebanyak 15 orang tuna netra telah mengikuti kegiatan pembinaan pelatihan kerja melalui pelatihan komputer. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban. Pelatihan dimulai sejak 10 Maret 2016 dan akan berakhir hingga 24 Maret 2016.

Bolos Sekolah, Delapan Siswa Diciduk Satpol PP

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban telah melaksanakan penertiban terhadap siswa yang sedang bermain atau sekadar ngopi saat jam sekolah. Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2016) di salah satu kafe di Jalan Pramuka Tuban .

Virus Flu Burung

Dispertan Perketat Pengawasan Populasi Ayam

Dinas Peternakan dan Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tuban, memperketat pengawasan di tingkat peternak, pengepul, dan pedagang ayam. Menyusul mulai adanya virus flu burung di sejumlah daerah di Indonesia.

Wabup: Siswa Terjerat Narkoba Tak Bisa Ikut UN

Penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan pemuda kerap menimbulkan keresahan semua pihak. Tidak terkecuali di tingkat pelajar narkoba menjadi hal biasa didengar.

Bantuan dari TNP2K Mencapai 40 Persen ke Bawah

Bantuan yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), adalah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu yang secara tingkat ekonominya menengah ke bawah. Namun terkait prosentase besaran bantuannya, diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.

Realisasi SPT Tahunan PPh di Tuban Capai 10.719

Hingga memasuki pekan terakhir dari batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Tuban kurang lebih mencapai setengahnya. Dari target 20.000, sampai saat ini baru terealisasi 10.719.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

Laporan SPT Untuk Semua PNS Pemilik NPWP

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Target Pajak KPP Pratama Naik 32 Persen

Target penerimaan pajak yang dipasang oleh Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Tuban di tahun 2016 meningkat sekitar 32 persen. Kenaikan target penerimaan pajak kerap terjadi di setiap tahunnya.