Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Fave Hotel dan Poppy Hotel tinggal mengantongi izin Operasional dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban untuk bisa beroperasi. Hingga saat ini, hotel kelas bintang tersebut sudah mengantongi beberapa izin yang masuk sebagai klasifikasi izin pertengahan.
Kepala BPPT, Tadjudin Tebyo mengatakan, jika Fave dan Poppy Hotel sudah mengantongi izin tengah yang meliputi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan (HO), serta izin Dokumen Lingkungan. Dengan diterbitkannya izin tersebut, maka kedua hotel itu bisa melakukan proses pembangunan. Selanjutnya setelah pengerjaan dianggap sudah selesai dan bangunan dianggap layak, keduanya tinggal mengurus izin operasional.
"Kita akan kroscek dulu kondisi bangunan, jika dianggap benar-benar sudah memenuhi syarat maka izin operasional akan kita berikan," ujar Tadjudin kepada blokTuban.com
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban itu melanjutkan, prosedur pemberian izin operasional tidak dilakukan sembarangan, meskipun kondisi hotel sudah jadi tetap akan dipastikan mengenai kelayakannya. Jika kondisi bangunan dianggap tidak layak, tentu tidak akan diberikan izin operasional, karena dianggap masih membahayakan.
"Harus selesai bangunannya 100 persen dan kelayakannya juga 100 persen, sehingga tidak membahayakan tamu, dengan begitu izin operasional bisa didapat," pungkasnya.[nok/ito]