Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Hingga saat ini, pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tetap melayani perizinan Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Perda Menara Telekomunikasi meski kabar pencabutan Perda terkait hal itu sudah mencuat.

Diketahui ada empat Perda yang dibatalkan, yaitu Perda Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Perda Menara Telekomunikasi.

Kepala BPPT Tadjudin Tebyo mengatakan, pihaknya tidak mau terpengaruh atas kabar yang belum tentu kebenarannya. Sebab kabar yang beredar juga tidak bisa dipastikan secara hukum, karena jika berbicara tentang kelembagaan negara maka harus ada legal formalnya.

"Hanya kabar saja yang beredar, untuk surat resmi perihal pembatalan Perda juga tidak ada," terang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Jumat, (29/7/2016)

Lebih lanjut Tadjuddin menjelaskan, saat ini pihaknya tetap memberikan pelayanan bagi Pemohon perizinan IMB, perizinan HO, dan juga Perizinan menara telekomunikasi. Hal itu tetap dilakukan, karena memang merupakan tugas dari BBPT untuk memberikan pelayanan bagi pemohon.

"Kita tetap melakukan pelayanan perizinan seperti biasanya dan kita proses, kecuali jika sudah ada surat resminya maka kita akan patuhi," pungkasnya.

Diketahui hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menjalin komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal informasi tentang pembatalan empat Perda tersebut. Namun hingga saat ini belum ada hasil yang diperoleh. [nok/col]