Ini Jumlah Santunan Asuransi yang Diperoleh Nelayan
Para nelayan kini bisa bernafas lega dengan adanya kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerapan Kartu Asuransi Nelayan.
Para nelayan kini bisa bernafas lega dengan adanya kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerapan Kartu Asuransi Nelayan.
Dewasa ini, pasar satu dari ribuan sistem di muka bumi ini yang masih efektif dan efisien untuk mengembangkan perekonomian rakyat. Pasar sebagai institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha di ranah jual beli barang, jasa, dan tenaga kerja bagi khalayak dengan imbalan uang.
Pendapatan asli desa (PADes) Sugihan Kecamatan Jatirogo dari sektor pengelolaan pasar hanya Rp300.000 per bulan dinilai terlalu sedikit. Target sebenarnya dari jumlah kios yang lebih dari 50 lokal bisa menghasilkan Rp1 juta perhari.
Kartu Asuransi Nelayan (KAN) dinilai tepat sasaran, lantaran sesuai dengan kepemilikan setiap orang yang berhak memiliki. Pasalnya, di dalam kartu tersebut sudah tertera nama dan alamat dari setiap masing-masing nelayan.
Guna melakukan percepatan memajukan ekonomi desa, Pemerintah Desa Sugihan terdorong melahirkan unit usaha desa berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Percepatan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan kucuran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat secara maksimal.
Pemerintah Pusat akan segera menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran terhadap rumah tangga daya 900 Volt Amphere (VA). Pengurangan subsidi ini ditempuh pemerintah untuk memacu rasio elektrifikasi di Indonesia.
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl, polemik terus bermunculan hingga sekarang.
Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban mendukung penuh program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017 yang berfokus pada peningkatan ekonomi desa. Kegiatan tersebut dari sektor usaha dan pertanian, serta pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sejauh ini telah merevitalisasi kegiatan Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (BAZIS). Terhitung tiga tahun berurutan sejak 2013 hingga 2015 donasi yang diterima naik signifikan, yakni setiap tahun naik sekitar Rp1 miliar.
Pemberlakuan biaya premi Kartu Asuransi Nelayan (KAN) bagi setiap nelayan di tahun pertama tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya senilai Rp175.000 di awal tahun tersebut telah ditanggung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersumber dari dana APBN.