Warga Antusias Ikuti Prona, Pemberkasan Capai 70 Persen
Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan memasuki final pemberkasan.
Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan memasuki final pemberkasan.
Renovasi atau rehabilitasi Pasar Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sudah hampir selesai dikerjakan. Dengan menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut, pasar tersebut tampak megah dan bagus.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menuntut kinerja Lurah yang utamanya berada di wilayah potensi kumuh dituntut bekerja optimal. Dalam hal ini untuk menjaga kebersihan di tingkat lingkungan kelurahan.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban merencanakan akan merilis program layanan berbasis online dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, pengelolaan barang milik daerah belum optimal, bahkan belum cukup serius. Utamanya, dalam proses pencatatan dan inventarisasi belum berjalan dengan baik.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban, rencananya akan melaunching layanan tilang berbasis online, yaitu E-Tilang. Program layanan berupa aplikasi itu, diperuntukan bagi masyarakat agar memudahkan saat membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan membangun Jembatan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, yang terputus akibat diterjang banjir. Rencananya, jembatan yang memiliki panjang sekitar 12 meter itu, akan dibangun melebihi ukuran awal. <div dir="auto"> </div>
Perum Bulog Sub Divre Wilayah III Bojonegoro berencana akan membuka 3.500 Rumah Pangan Kita (RPK).
Penarikan biaya administrasi kepengurusan dokumen yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku jelas termasuk kategori Pungutan liar (Pungli).Pada kasus tersebut, tentu akan menyalahi aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Biasanya antrean berdesakan terjadi pada setiap orang yang akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pengadilan Negeri (PN), akibat terkena tilang karena melanggar lalu lintas.