Nelayan Trawl Dibawah 10 GT, Pemerintah Beri Pukat Cuma-cuma

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban menyebut, telah memfasilitasi pergantian alat tangkap terhadap nelayan jenis trawl.

Hal itu dilakukan setelah keluar peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan Nomor 2 tahun 2015, tentang pelarangan alat tangkap jenis Cantrang dan Trawl.

"Untuk kapal nelayan 10 Gros ton ke bawah, dengan alat tangkap trawl telah diganti oleh Pemerintah," Kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Amenan, kepada blokTuban.com, Jumat (28/4/2017).

Amenan melanjutkan, bahwa pergantian alat tangkap cuma-cuma itu sesuai dengan harapan dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP) tentunya.

Bahwa sesuai dengan arahan menteri, yang mendapatkan pergantian alat tangkap jenis trawl ataupun cantrang adalah nelayan dengan kepemilikan perahu atau kapal dibawah 10 Gros ton.

"Yang perahu kecil-kecil sudah diganti alat tangkapnya, itu diberi gratis oleh Pemerintah," terang Amenan.

Bahkan Mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban itu menyatakan, saat ini sudah ada beberapa alat tangkap jenis trawl milik perahu dibawah 10 Gros ton yang berada di kantornya​.

"Banyak itu alat tangkap trawl yang ada di kantor dinas, dan nelayan sudah mendapatkan gantinya cuma-cuma," pungkasnya. [nok/rom]