Bupati Instruksikan PNS Wajib Bayar Zakat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Tuban menurut Bupati Tuban Fathul Huda belum mendekati yang semestinya. Untuk itu, ia akan menerbitkan instruksi terkait ZIS utamanya di lingkungan PNS Kabupaten Tuban.

Seperti diketahui, potensi penerimaan ZIS di Kabupaten Tuban mencapai Rp11 miliar. Namun pada tahun 2015 hingga 2016 penerimaan ZIS baru mampu menyentuh Rp2,8 miliar dan Rp3,8 miliar.

Instruksi tersebut nantinya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan di antaranya Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Surat instruksi yang akan ditekankan pada tiap golongan PNS di lingkungan Pemkab Tuban.

"Untuk PNS golongan tiga dan empat yang beragama Islam untuk segera membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Tuban," terang Fathul Huda.

Sedangkan untuk PNS golongan Ini dan setara yang berada islam diimbau membayar zakat Rp15.000. Serta bagi PNS golongan II yang beragama islam diminta membayar zakat sebesar Rp25.000.

Ia menambahkan, ke depan kinerja Baznas Tuban pun harus ditingkatkan. Utamanya pada manajemen lembaga yang profesional, akuntabel dan amanah untuk menjadi lembaga yang terpercaya.

"Saya mewajibkan PNS yang gajinya telah mencapai nisab zakat agar menunaikan zakatnya," tandasnya.[dwi/col]