ASN Pemkab Tuban Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Mudik jelang Hari Raya Idulfitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban. 

Namun, Pemkab Tuban kembali mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas kantor, terutama kendaraan dinas, untuk perjalanan mudik, Kamis (27/3/2025). 

Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya. 

“Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor lainnya untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya Wabup. 

Menurut Wabup, aturan ini sudah menjadi kesepakatan yang dipahami sejak lama oleh ASN. Sebagai bentuk kepatuhan, aparatur yang memiliki kendaraan dinas diimbau untuk mengamankannya di kantor masing-masing selama libur Lebaran. 

Hal ini sekaligus menjadi langkah menjaga integritas dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, para ASN juga diminta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Harapannya, mereka dapat menjadi teladan dalam berlebaran dengan aman dan nyaman,” tambahnya.  

Di sisi lain, Wabup Tuban juga berpesan kepada masyarakat yang akan mudik agar selalu berhati-hati selama perjalanan. 

Mengingat lonjakan volume kendaraan yang terjadi saat Lebaran, pemudik diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas agar perjalanan ke kampung halaman berlangsung aman dan lancar. 

“Kami berharap seluruh warga Tuban yang melakukan perjalanan mudik dapat sampai dengan selamat dan merayakan Lebaran bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan,” pungkasnya.  

[Al/Rof]