Masa Jabatan Berakhir, Mobil Dinas dan Laptop Anggota DPRD Tuban Wajib Dikembalikan
50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2019-2024 telah mencapai akhir masa jabatan.
50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2019-2024 telah mencapai akhir masa jabatan.
Sama seperti tahun sebelumnya, mobil plat merah sebelum libur Lebaran Idul Fitri 1440 H harus sudah dikandangkan. Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang memakai mobil dinas tersebut.
Semua mobil dinas akan diparkir di rumah pejabat yang menggunakannya. Jadi tidak ada mobil dinas yang dikandangkan di kantor pemkab. Namun mobil plat merah tidak dibolehkan untuk dipakai keperluan mudik.