ASN Pemkab Tuban Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Mudik jelang Hari Raya Idulfitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban.
Mudik jelang Hari Raya Idulfitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban.
50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2019-2024 telah mencapai akhir masa jabatan.
Sama seperti tahun sebelumnya, mobil plat merah sebelum libur Lebaran Idul Fitri 1440 H harus sudah dikandangkan. Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang memakai mobil dinas tersebut.
Semua mobil dinas akan diparkir di rumah pejabat yang menggunakannya. Jadi tidak ada mobil dinas yang dikandangkan di kantor pemkab. Namun mobil plat merah tidak dibolehkan untuk dipakai keperluan mudik.