Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Sama seperti tahun sebelumnya, mobil plat merah sebelum libur Lebaran Idul Fitri 1440 H harus sudah dikandangkan. Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang memakai mobil dinas tersebut.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid menjelaskan, dikandangkan artinya mobil plat merah tidak dipakai untuk keperluan pribadi selama libur lebaran. Kendaran aset negara tersebut bisa diparkir di kantor pemkab maupun rumah sendiri.
"Dua opsi ini tentu setelah mempertimbangkan faktor keamanan," ucap Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Senin (17/5/2019).
Para ASN yang memakai mobil dinas tentu sudah paham dengan aturan tersebut. Apabila ada salah satu oknum yang kedapatan menggunakan mobilnya di luar tugas dinas, tentu ada sanksi yang akan diterima.
Aturan tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Kabag Kesra Pemkab Tuban, Eko Julianto. Dikarenakan agenda Kesra masih ada takbir keliling, dan mendapingi Bupati Salat Idul Fitri di Masjid Agung.
"Kesra tugasnya banyak jadi tetap memakai mobil dinas," tutupnya. [ali/rom]
Sebelum Libur Lebaran Mobil Plat Merah Dikandangkan
5 Comments
1.230x view