Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahyana telah menandatangani Permenhub RI Nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2019.
Dalam pasal 3 Permenhub itu disebutkan, selama tujuh hari kendaraan besar dibatasi operasionalnya selama Lebaran Idul Fitri 1440 H.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Gunadi menegaskan tujuh hari yang dimaksud mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 Wib sampai 2 Juni pukul 24.00 Wib. Dilanjutkan 8 Juni pukul 00.00 Wib sampai 10 Juni pukul 24.00 Wib.
Mobil yang dibatasi operasionalnya yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Lainnya yaitu mobil yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
"Ada beberapa mobil barang yang dikecualikan," tegas Gunadi kepada blokTuban.com, Senin (27/5/2019).
Rinciannya mobil yang mengangkut barang BBM, BBG, barang ekspor impor ke pelabuhan, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Lainnya barang pokok yaitu beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Lebih dari itu, mobil pengangkut barang harus disertai surat muatan. Dalam surat disebutkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan pemilik barang. [ali/ono]