Susun Propemperda, DPRD Tuban Gandeng Unair dan Kemenkum HAM

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. 

Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Unair Surabaya pada Kamis (20/3) tersebut membahas beberapa draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa sejak 2024 pihaknya telah bekerja sama dengan Unair sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kualitas regulasi daerah.  

"Kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Oleh karena itu, kami melibatkan akademisi untuk memberikan kajian mendalam," ujar Tri Astuti.  

Selain Unair, Bapemperda juga menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur guna memastikan harmonisasi antara regulasi nasional dengan perda yang disusun. 

Upaya penyederhanaan regulasi juga dilakukan dengan pendekatan omnibus law serta pelibatan publik dalam proses penyusunan perda.  

Astuti menekankan bahwa perda yang berkualitas akan berdampak positif pada peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan sistem hukum berbasis elektronik. 

"Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses produk hukum melalui platform digital," tambahnya.  

Beberapa Raperda yang tengah dibahas antara lain:  

1. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

2. Raperda Penggunaan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa

3. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup  

4. Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Pesisir Laut Berbasis Ekonomi Biru  

5. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol 

Astuti berharap bahwa Bapemperda dapat menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan perda harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  

[Al/Rof]