Dua Paslon akan Daftar Pilkada Tuban pada  28 dan 29 Agustus 2024

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menyampaikan bahwa saat ini tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pilkada terus berlangsung. 

KPU membeberkan bahwa akan ada dua pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftar. Paslon pertama yaitu Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko) dan kedua Paslon Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Wafi). 

Pantauan di Kantor KPU, pagi tadi Tim Penghubung (LO) dari Partai NasDem ke KPU Tuban datang ke KPU untuk merampungkan syarat pendaftaran. 

"LO dari NasDem sudah melakukan konsultasi terkait pendaftaran Pilkada dan kemarin telah menyampaikan permohonan pembuatan akun dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silonkada). Hari ini juga dilakukan simulasi pendaftaran," ujar Zakiya saat ditemui di ruang kerjanya, 

Informasi terbaru terkait pendaftaran paslon ke KPU Tuban juga diungkapkan. Pasangan Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Wafi) dijadwalkan mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, meski waktu pastinya belum ditentukan. 

Sementara pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko) akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga hari ini, KPU Tuban belum menerima pendaftaran resmi dari paslon mana pun. 

"Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar. Kami belum mendapat informasi terkait pendaftaran hari ini, pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," jelas Zakiya. 

Zakiya juga menyebutkan bahwa dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), setiap paslon telah mengunggah beberapa berkas yang diperlukan, meskipun KPU belum bisa memeriksa keseluruhan berkas sebelum proses submit selesai. 

"Kami sudah menghimbau kepada LO agar melengkapi berkas yang dibutuhkan saat datang ke KPU," tambahnya.

Lebih lanjut, Zakiya menekankan paslon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengundurkan diri sejak penetapan sebagai paslon, dan pengunduran diri tersebut tidak boleh ditarik kembali. 

Jika surat pemberhentian dari ASN belum muncul saat penetapan, maka harus ada bukti atau tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Saiful Anwar, salah satu anggota KPU Tuban, menambahkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berlaku untuk semua penyelenggara negara dan harus dilaporkan pada Desember 2023.

"KPK sudah menurunkan tata cara pengisian LHKPN bagi yang belum pernah mengurusnya, dan laporan ini wajib disampaikan saat mendaftar sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati" ujar Saiful.

Terkait persyaratan lain, Pasal 14 ayat 1 huruf a sampai i dalam Peraturan KPU Nomor 8 mengharuskan semua berkas diunggah ke Silonkada, dan seluruh persyaratan ini harus sudah selesai saat pendaftaran. 

"Sedangkan cuti hanya berlaku selama masa kampanye, baik bagi Bupati maupun calon Wakil Bupati incumbent," katanya. 

Proses pendaftaran ini menjadi tahap krusial dalam Pilkada, di mana KPU Tuban terus memantau kesiapan dan kelengkapan berkas dari setiap paslon, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. [Ali/Rof]