Tanggulangi Pencemaran, KSOP Tanjung Pakis Sosialisasikan PM 58 di Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis menggelar sosialisasi terkait pemenuhan PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. 

Kegiatan ini berlangsung di Fave Hotel Tuban, Jl. Basuki Rachmad, dan dipimpin oleh Capt. Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar.

Hadir sebagai peserta undangan adalah direktur-direktur dari berbagai perusahaan, termasuk Direktur Exxonmobil Cepu Limited, Direktur PT. Pertamina EP Marine Terminal, Direktur PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Direktur PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk, Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama, Direktur PT. Pertamina Patra Niaga - Fuel Terminal Tuban.

Direktur PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Direktur PT. PLN Nusantara Power UP Pacitan, Direktur PT. Pertamina Energy Terminal, Direktur PT. Dock Pantai Lamongan, Direktur PT. Saldefens Lamongan Shipyard, Direktur PT. Lintech Duta Pratama, Direktur PT. Tri Ratna Diesel Indonesia, Direktur PT. Lamongan Marine Industri, dan Direktur PT. Lamongan Integrated Shorebase.

Capt. Subuh Fakkurochman mengungkapkan bahwa menurut data terkini, baru sedikit perusahaan yang memenuhi kriteria PM 58 Tahun 2013. Kurang lebih ada lima perusahaan yang patuh dan perusahaan lainnya didorong untuk segera memenuhi regulasi tersebut.

"Kami terus mendorong agar perusahaan yang memiliki terminal khusus di laut agar memiliki alat memadai dan SDM mumpuni. Agar ketika terjadi musibah pencemaran laut dapat langsung teratasi," ujar Capt. Subuh ketika diwawancarai blokTuban.com.  

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Subuh menekankan pentingnya penerapan PM 58 sebagai bagian dari amanat undang-undang. Ia menyadari bahwa penanggulangan pencemaran adalah tanggung jawab yang memerlukan investasi signifikan. 

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat menyisihkan sebagian keuntungan untuk memenuhi persyaratan PM 58 dan menjaga lingkungan perairan serta pelabuhan.

"Sangat penting untuk menerapkan PM 58 di seluruh perusahaan. Terhitung sudah 11 tahun sejak peraturan ini diundangkan," tambah Capt. Subuh. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penanggulangan pencemaran serta memastikan bahwa praktik ramah lingkungan diterapkan secara konsisten di wilayah pelabuhan dan perairan.

"Semoga teman-teman yang hadir setelah ini menyiapkan pemenuhannya, dan minimal sampai akhir tahun ini sudah ada perusahaan yang memenuhi PM 58," tandasnya. [Ali/Rof]