Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Seorang bocah berusia 6 tahun berinisial H di Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 54 tahun bernama Juki.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 28 Juli 2024.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika ibu korban sedang membantu acara selamatan 40 hari meninggalnya istri pelaku.
Korban kemudian mengikuti ibunya ke rumah pelaku dan saat itulah pelaku memasukkan korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul.
"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya setelah pulang dari rumah pelaku, dan mengaku merasa kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban dan warga setempat kemudian menghakimi pelaku," jelas Rianto pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatannya baru sekali ini dilakukan terhadap korban.
Namun, Rianto juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus serupa, pernah dipenjara selama 7 tahun pada tahun 2014.
“Pelaku adalah residivis kasus pencabulan yang sama. Pada tahun 2014, dia pernah dihukum dan kini melakukan aksi serupa lagi,” kata Rianto.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Juki sadar bahwa dirinya memilili kelainan mental. Sebab, ketika dia melihat anak kecil ada rasa tertarik yang berlebihan.
"Dulu sebelum istri meninggal sempat ada rencana mau periksa. Tapi belum sempat," kata Juki. [Ali/Rof]